Jakarta –
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1448 H/2027 M telah memasuki tahap penting berupa tes Computer Assisted Test (CAT). Bagi peserta yang akan mengikuti tes ini, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar dapat menjalani proses ujian dengan lancar dan sukses.
Berikut ini adalah tata tertib dan berbagai hal yang harus diketahui oleh peserta sebelum melaksanakan tes CAT Seleksi PPIH 1448 H/2027 M.
Tata Tertib Tes CAT Seleksi PPIH
Selama berlangsungnya tes, peserta diharuskan untuk mematuhi berbagai aturan yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, @kemenhaj.ri, berikut adalah beberapa tata tertib yang perlu diperhatikan:
- Peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh proses registrasi serta pemeriksaan identitas yang akan dilakukan oleh panitia dan/atau petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian harus disimpan di tempat penitipan yang telah disiapkan.
- Peserta dilarang membawa dan atau menggunakan telepon seluler, jam tangan, tablet, laptop pribadi, kamera, alat perekam, kalkulator, buku, catatan, atau alat bantu lainnya selama ujian berlangsung.
- Peserta tidak diperkenankan membawa makanan dan/atau minuman ke dalam ruang ujian.
- Merokok di dalam ruang ujian dan/atau ruang seleksi adalah dilarang.
- Peserta harus mengikuti seluruh arahan yang diberikan oleh panitia, pengawas, dan petugas BKN selama berada di lokasi ujian.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk:
- a. Berkomunikasi dengan peserta lain;
- b. Bertanya atau berbicara dengan peserta lain;
- c. Bekerja sama atau meminta bantuan dari peserta lain;
- d. Memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apapun;
- e. Melakukan tindakan yang bisa mengganggu pelaksanaan ujian;
- f. Melakukan segala bentuk kecurangan.
Peserta juga dilarang untuk menerima atau memberikan apapun kepada peserta lain maupun petugas yang terkait dengan pelaksanaan seleksi, dan tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian tanpa izin. Peserta yang melanggar ketentuan ini bisa dinyatakan tidak dapat melanjutkan ujian.
Larangan dan Integritas Seleksi
Berikut adalah larangan serta integritas yang wajib diperhatikan oleh peserta selama mengikuti tes:
- Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan selama pelaksanaan tes CAT.
- Praktik perjokian atau meminta pihak lain untuk mengerjakan soal ujian juga dilarang keras.
- Peserta tidak boleh menggunakan alat komunikasi, perangkat elektronik, atau sumber informasi lain yang tidak diperkenankan.
- Melakukan dokumentasi terhadap soal ujian melalui pemotretan, penggandaan, atau cara lainnya adalah dilarang.
- Peserta juga tidak diperkenankan menyebarluaskan soal, materi, atau hasil ujian yang bersifat rahasia melalui media sosial atau platform lainnya.
- Peserta diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan seluruh soal dan materi seleksi.
- Mereka juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan sportivitas selama mengikuti seleksi.
- Segala tindakan yang dapat mengganggu integritas pelaksanaan seleksi harus dihindarkan.
Dokumen & Identitas Peserta
Sebelum mengikuti ujian, peserta wajib membawa sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Kartu Peserta Seleksi PPIH Tahun 1448 H/2027 M.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau dokumen identitas lain yang secara resmi dipersyaratkan oleh panitia.
- Dokumen identitas tersebut akan digunakan untuk kebutuhan registrasi dan pemeriksaan peserta.
- Jika peserta tidak dapat menunjukkan identitas yang sesuai, mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Ketentuan Pakaian
Untuk Pria:
- Celana panjang hitam (dilarang menggunakan jeans).
- Kemeja putih lengan panjang.
Untuk Wanita:
- Rok atau celana hitam (dilarang menggunakan jeans).
- Kemeja putih.
- Jilbab hitam.
Pakaian peserta harus dikenakan dengan rapi dan sopan, tanpa atribut yang bisa mengganggu proses pemeriksaan atau pelaksanaan CAT.
Ketentuan Sanksi
- Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Sanksi dapat berupa:
a. Teguran lisan;
b. Dilarang mengikuti ujian;
c. Tidak diperbolehkan melanjutkan ujian;
d. Diskualifikasi dari proses seleksi.
Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dinyatakan gugur. Tindakan seperti perjokian, bekerjasama dalam menjawab soal, maupun penggunaan alat bantu yang dilarang akan berujung pada diskualifikasi. Penetapan sanksi dilakukan oleh panitia berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketentuan Lain-lain
- Peserta wajib memeriksa dengan teliti nama, nomor peserta, lokasi, tanggal, sesi, dan waktu pelaksanaan CAT yang tertera di kartu peserta.
- Kesalahan dalam membaca atau memahami jadwal ujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
- Peserta diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah serta prosedur teknis pelaksanaan CAT.
- Informasi tentang perubahan jadwal akan diumumkan melalui saluran resmi Kementerian Haji dan Umrah.
- Selama mengikuti seleksi, peserta diharapkan menjaga ketertiban, keamanan, dan reputasi Kementerian Haji dan Umrah.
- Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
- Peserta diminta untuk menolak segala bentuk penerimaan yang dapat mempengaruhi integritas seleksi.
- Penting bagi peserta untuk melaporkan adanya indikasi penipuan atau kecurangan kepada panitia.
- Pihak panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta jika ditemukan ketidaksesuaian data.
- Apa yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan lebih lanjut oleh panitia.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tes CAT
Sebelum mengikuti tes CAT, peserta perlu memastikan beberapa persiapan telah dilakukan dengan baik. Tes CAT direncanakan dalam dua gelombang: gelombang I pada 5 September 2026 dan gelombang II pada 12 September 2026. Ujian akan dilangsungkan di Kantor Regional dan UPT BKN yang ada di seluruh Indonesia.
Peserta juga diwajibkan membawa KTP serta kartu peserta CAT yang sudah dicetak dengan baik. Penting untuk datang paling tidak satu jam sebelum waktu yang telah ditentukan, karena keterlambatan tidak akan diberikan toleransi. Sebelum memasuki ruang ujian, setiap peserta akan melalui beberapa tahapan, seperti:
- Proses registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penyimpanan barang.
- Pemeriksaan tubuh (body checking).
- Masuk ke ruang tunggu yang steril.
- Perpindahan dari ruang steril ke ruang ujian.
Bagi calon petugas penyelenggara ibadah haji, kesuksesan dalam ujian ini sangat penting. Diharapkan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang telah disebutkan dan mempersiapkan diri dengan baik, setiap peserta dapat menjalani ujian CAT dengan lancar dan berhasil.



