DPR Pastikan UU PIHU Melindungi Jemaah Umrah Mandiri, Bukan Sebaliknya


Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini menegaskan pentingnya sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Penegasan ini bertujuan untuk melindungi jamaah umrah mandiri dan menjadikan UU PIHU sebagai instrumen yang tidak mempidanakan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, pengakuan terhadap jalur umrah mandiri merupakan tanda komitmen negara untuk menjaga kebebasan beribadah bagi setiap warganya. Kebijakan ini juga merespons transformasi kebijakan pemerintah Arab Saudi, yang membuka peluang lebih besar bagi individu yang ingin melaksanakan umrah sendiri. Namun, penting dicatat bahwa kebebasan yang dijanjikan harus didukung dengan instrumen perlindungan hukum yang memadai. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya ancaman dari agen perjalanan yang tidak resmi atau ilegal.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kekhawatiran dari pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut disusun secara ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan secara ilegal. Pasal 115 UU PIHU secara tegas melarang pihak yang tidak berhak untuk bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal ini menjelaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin resmi saja yang boleh menjalankan fungsi penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU ditujukan kepada mereka yang beroperasi secara komersial tanpa izin yang sah. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak bermaksud untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang hanya mengajak atau mendampingi keluarga dalam ibadah,” jelas Abdullah dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/7/2026), seperti yang dilansir dari situs resmi DPR.

Baca juga:  Kemenhaj Rancang Beberapa Strategi untuk Menekan Biaya Penerbangan Jemaah Haji 2026

DPR RI melihat tindakan penegakan hukum melalui sanksi pidana sebagai langkah yang logis dan efektif untuk menghentikan praktik penyelenggaraan umrah ilegal. Penerapan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin, dinilai tidak cukup efektif, terutama untuk pihak-pihak yang beroperasi di luar pengawasan negara. Tindakan-tindakan tersebut sering kali tidak memberikan efek jera bagi para pelaku yang lebih memilih untuk beroperasi gelap.

Lebih lanjut, DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi dapat membuka celah untuk tindakan kriminal yang lebih besar. Contohnya, penipuan berkedok agama atau bahkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap agen perjalanan umrah ilegal tersebut.

“Sanksi pidana adalah instrumen hukum yang paling tepat untuk menghentikan tindakan mereka yang beroperasi di luar kebijakan yang ada,” tegas Abdullah, merujuk pada Pasal 122 dalam UU PIHU. Menyusul pernyataannya, ia meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabaikan permohonan pembatalan pasal-pasal yang bersangkutan. Penghapusan pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan kekosongan hukum yang berbahaya dan menciptakan risiko sistemik, mulai dari meningkatnya angka penipuan hingga hilangnya pengawasan oleh negara terhadap keamanan jamaah di luar negeri.

UU PIHU memang diharapkan menjadi penguatan bagi jamaah umrah mandiri untuk melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman. Melalui regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan para calon jamaah dapat terhindar dari berbagai risiko yang mungkin muncul akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan bisa membangun rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Legislasi ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama dalam hal ibadah. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang harus dijaga, dan UU PIHU menjadi salah satu langkah konkrit untuk memastikan bahwa hak tersebut tidak dilanggar. Dengan perlindungan hukum yang baik, diharapkan masyarakat bisa melakukan umrah tanpa kendala dan berbagai ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Masjidil Haram Membuka Layanan Penitipan Anak 24 Jam Selama Ramadan 2026

Dalam konteks yang lebih luas, penting untuk menjalin kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak penyelenggara umrah. Pertukaran informasi dan edukasi mengenai hak, kewajiban, serta risiko terkait perjalanan umrah sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan yang resmi.

Di era digital saat ini, dimana informasi bisa diakses dengan mudah, menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan data yang akurat kepada masyarakat. Media sosial, website, dan platform digital lainnya dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi dan mengenalkan agen perjalanan umrah yang terdaftar dan dipercaya. Melalui upaya ini, diharapkan dapat menekan angka jamaah yang terjebak dalam praktik umrah ilegal.

Penting bagi calon jamaah untuk selalu memeriksa legalitas agen perjalanan yang akan digunakan. Pastikan agen tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, informasi mengenai paket perjalanan, akomodasi, dan pelayanan selama di Arab Saudi perlu disampaikan secara transparan oleh agen perjalanan. Ini akan membantu mencegah terjadinya penipuan yang merugikan jamaah.

Pada akhirnya, untuk mewujudkan perjalanan ibadah yang aman dan nyaman, kolaborasi antara pemerintah, pihak penyelenggara, dan masyarakat menjadi kunci utama. Hanya dengan cara ini, ibadah umrah dapat dilakukan tanpa rasa khawatir akan adanya penipuan atau tindakan ilegal lainnya yang merugikan jamaah. Mari kita berdoa agar setiap niat dan langkah menuju ibadah diterima dan diberkahi.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top