Keluarga Vidi Aldiano baru-baru ini mengumumkan rencana untuk melaksanakan badal haji atas nama mendiang Vidi. Visa haji untuk Vidi sendiri sudah diterbitkan sebelumnya, dan rencananya Vidi akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, Tuhan berkehendak lain; Vidi meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026. Keluarganya tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi agar badal haji bagi Vidi dapat dilaksanakan dengan baik.
“Proses badal haji sudah diurus. Vidi seharusnya tahun ini berangkat karena visa hajinya sudah keluar,” jelas Harry Kiss, ayah Vidi, dalam sebuah wawancara.
Namun, apa sebenarnya badal haji yang akan dilakukan oleh keluarga Vidi Aldiano? Bagaimana cara melaksanakannya? Dalam artikel ini, kita akan membahas segala hal yang perlu diketahui tentang badal haji dari segi syariat dan praktiknya.
Apa Itu Badal Haji?
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, istilah “badal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pengganti.” Dalam konteks haji, badal haji diketahui sebagai pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak dapat menjalankannya sendiri karena alasan yang sah menurut syariat, seperti kondisi fisik yang lemah, ketidakmampuan mental, atau bahkan wafat.
Praktik badal haji memiliki tujuan mulia, yakni memberikan kesempatan bagi individu yang seharusnya menunaikan ibadah haji tetapi terhalang oleh keadaan tertentu, untuk tetap memenuhi kewajiban suci ini. Dalam hukum Islam, hal ini sangat dihargai.
Badal Haji atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Badal haji untuk orang yang sudah meninggal dikhususkan untuk mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji sebelum meninggal. Dalam kitab Fiqh Sunnah yang disusun oleh Sayyid Sabiq, konsep ini disebut Al-Mayyit.
Terdapat sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA yang menggambarkan situasi ini. Seorang perempuan dari Juhainah mendatangi Rasulullah SAW dan mengeluh bahwa ibunya telah bernazar untuk melakukan haji tetapi tidak dapat melaksanakannya hingga wafat. Rasulullah pun menjawab, “Laksanakanlah haji untuknya, karena jika ibumu memiliki utang, kamu akan membayarnya. Oleh karena itu, bayarlah hak Allah, karena Allah lebih berhak dibayar.” (HR Bukhari)
Sementara dalam hal wasiat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Abu Hurairah mengatakan bahwa wali keluarga wajib melakukan haji untuk orang yang telah meninggal, baik mereka meninggalkan wasiat atau tidak. Namun, pandangan mazhab Maliki berbeda, yang memperbolehkan pelaksanaan haji untuk orang yang sudah meninggal hanya jika almarhum pernah memberi wasiat untuk dihajikan semasa hidupnya.
Badal Haji Hukumnya Mubah
Mayoritas ulama, terkecuali mazhab Maliki, sepakat bahwa badal haji diperbolehkan bagi anak atau kerabat untuk menghajikan orang tua atau anggota keluarga lainnya yang telah meninggal atau tidak mampu memenuhi kewajiban haji. Pandangan ini dijelaskan oleh Quraish Shihab dalam bukunya Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab.
Bagi pengikut mazhab Maliki, syarat untuk melakukan badal haji adalah almarhum harus meninggalkan wasiat untuk dihajikan, dan dana yang digunakan untuk pelaksanaan haji harus berasal dari harta peninggalannya, serta tidak boleh lebih dari sepertiga dari total warisan.
Syarat-syarat Badal Haji
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk melaksanakan badal haji berdasarkan aturan syariah:
- Pelaksana badal haji harus telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
- Membaca niat badal haji saat ihram.
- Orang yang akan dibadalhajikan musti sudah mencukupi biaya haji tapi telah meninggal dunia.
- Boleh membadalkan haji untuk orang lain secara sukarela, bahkan jika orang tersebut tidak berwasiat, sesuai pandangan mazhab Syafi’i dan Hambali.
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
Dilansir dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), ada beberapa prosedur yang perlu diikuti untuk melaksanakan badal haji bagi umat Muslim:
1. Persiapan Mandat (Kuasa)
Langkah pertama adalah menyiapkan mandat atau surat kuasa yang jelas dan sah. Mandat ini harus diberikan secara sukarela oleh pihak yang ibadah hajinya akan digantikan dan menjadi dasar bagi pelaksana untuk menjalankan ibadah haji.
2. Verifikasi Kelayakan Pelaksana
Selanjutnya, perlu dilakukan verifikasi kelayakan pelaksana badal haji. Ini melibatkan pemeriksaan keadaan kesehatan, kesiapan finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Proses ini penting untuk memastikan ibadah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai syariat.
3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan
Setelah pelaksana dinyatakan layak, mereka perlu mendaftar untuk haji sesuai prosedur lembaga penyelenggara. Semua kebutuhan perjalanan, termasuk tiket dan akomodasi, juga harus disiapkan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
4. Pelaksanaan Ibadah Haji
Sesampainya di Tanah Suci, pelaksana badal haji wajib mengikuti seluruh tahapan ibadah haji. Ini mencakup tawaf, sai, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan ritual lainnya yang merupakan bagian dari ibadah haji.
5. Pelaporan dan Dokumentasi
Setelah menyelesaikan seluruh ritual, pelaksana harus memberikan laporan dan dokumentasi kepada pemberi kuasa. Bukti ini bisa berupa sertifikat, foto, atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa ibadah haji telah dilaksanakan atas nama yang bersangkutan.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Jangan lewatkan kesempatan untuk merencanakan haji Anda sendiri atau badal haji untuk orang tercinta. Dapatkan semua informasi penting dan lakukan ibadah ini dengan penuh tanda tanya dan keyakinan. Kunjungi kami di sini untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan memastikan perjalanan haji Anda berjalan dengan lancar.



