Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai pelaksanaan ibadah haji khusus. Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan pengarahan lebih jelas dan mendetail bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan baru ini fokus pada Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif di Sektor Keagamaan, terutama bagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi ini diharapkan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026, dengan beberapa aspek yang lebih rinci dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Di antara perubahan yang paling mencolok terdapat pada layanan akomodasi dan perlindungan bagi jemaah haji khusus.
Dalam peraturan sebelumnya, akomodasi transit di Makkah diperkenankan untuk digunakan selama 15 hari berturut-turut. Namun, dalam regulasi baru ini, waktu penggunaan hotel transit dibatasi maksimal 10 hari berturut-turut. Selain itu, fasilitas akomodasi harus menyediakan setidaknya satu kamar mandi untuk empat orang, sebagai pengganti batasan enam orang sebelumnya.
Peraturan baru juga menetapkan standar baru untuk kartu identitas jemaah. Kini, setiap kartu wajib mencantumkan nama dan foto jemaah haji khusus, nomor paspor, nama dan nomor telepon Penyedia Jasa Umrah dan Haji Khusus (PIHK), serta nama hotel tempat jemaah menginap di Arab Saudi.
Perlindungan jemaah juga ditingkatkan. Menteri mewajibkan perlindungan pada layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal ini termasuk jaminan terhadap pemenuhan penginapan, penyediaan makanan bergizi sehari-hari, serta transportasi yang sesuai dengan jadwal, kenyamanan, dan keselamatan jemaah. Sebelumnya, klausul ini tidak diatur dengan baik.
Apabila ada jemaah haji yang meninggal, PIHK diwajibkan melaporkan jumlah jemaah yang akan dibadalhajikan dan disafariwukufkan sebelum wukuf kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui sistem informasi Kementerian.
Ini adalah langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji. Untuk pengaduan pun, tidak ada banyak perubahan dalam aturan. PIHK masih wajib melaporkan pengaduan beserta hasil tindak lanjutnya pada sistem informasi Kementerian dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja setelah mereka kembali ke tanah air.
Selain itu, regulasi ini juga memperketat standar manajemen usaha di kalangan PIHK. Saldo minimal yang harus dimiliki oleh PIHK kini naik menjadi Rp 1.250.000.000 dari sebelumnya Rp 500.000.000. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara memiliki cukup modal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.
Standar Kegiatan Usaha PIHK dan PPIU
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Dalam BAB III dari peraturan ini, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai standar kegiatan usaha bagi PIHK dan PPIU. Di antara lain:
Pengelolaan
PIHK yang melaksanakan perjalanan haji khusus wajib menjamin keakuratan waktu keberangkatan bagi jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) khusus dan masuk dalam alokasi kuota yang berlaku pada tahun tersebut.
Pembiayaan
PIHK juga bertanggung jawab untuk memastikan paket perjalanan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Ini mencakup pengaturan mengenai bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan aspek-aspek lain yang diatur dalam kesepakatan bersama.
Pelayanan
PIHK diwajibkan untuk mengurus semua dokumen administrasi yang terkait, seperti pendaftaran, pelunasan, dan penyelesaian masalah layanan dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Pentingnya pengelolaan dokumen ini adalah untuk memastikan perjalanan jemaah bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Layanan Bimbingan Ibadah
PIHK diharuskan memberikan bimbingan tentang fiqih haji, kebijakan pemerintah, serta hak dan kewajiban jemaah. Materi ini tidak hanya diberikan sebelum keberangkatan tetapi juga selama perjalanan serta di Arab Saudi.
Pelayanan Transportasi dan Akomodasi
Standardisasi layanan transportasi juga diperketat, di mana jemaah akan mendapatkan transportasi yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan. Akomodasi pun harus sesuai dengan persyaratan tertentu, seperti hotel berbintang dan jarak dari Masjidil Haram.
Selain itu, jemaah haji khusus akan diberikan konsumsi yang memenuhi standar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Dalam masa berada di Makkah dan Madinah, mereka juga perlu mendapatkan diet yang disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan.
Layanan Kesehatan
Upaya kesehatan juga menjadi bagian yang penting dalam regulasi ini, di mana PIHK harus memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya sebelum keberangkatan tetapi selama di Arab Saudi dan bahkan sampai kembali ke Indonesia. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
Pelindungan Jemaah
Regulasi ini juga memberikan penekanan pada perlindungan jemaah, mulai dari aspek hukum hingga keamanan. Semua jemaah harus mendapatkan jaminan dari pihak penyelenggara selama proses ibadah haji berlangsung.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Sekaranglah saatnya bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah haji untuk mempersiapkan semua keperluan dengan baik. Dengan adanya aturan baru ini, Anda akan mendapatkan perlindungan dan layanan yang lebih baik selama berada di tanah suci.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman haji yang indah dan tak terlupakan. Kunjungi situs kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan registrasi: Daftar Haji Sekarang!



