Investigate Former Special Staff Yaqut, KPK Explores Allegations of Funds for DPR Special Committee

Jakarta, 17 Juni 2026: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Mohammad Nuruzzaman terkait dugaan korupsi yang melibatkan pemberian suap senilai USD1 juta kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI untuk periode 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan mengenai dugaan aliran dana yang diduga berasal dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Dalam keterangan resminya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kejelasan mengenai dugaan pemberian uang tersebut. “Penyidik KPK sudah menerima keterangan awal terkait dugaan ini, sehingga dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut kepada saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas,” ujarnya, dilansir oleh Antara.

Seiring dengan itu, KPK juga memanggil tiga saksi dari badan penyelenggara haji, termasuk DS yang menjabat sebagai Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman. Hal ini berguna untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai pengisian kuota haji yang patut dicurigai dalam penyelidikan ini.

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi mengenai keberadaan uang USD1 juta yang dirumorkan untuk menyogok Pansus Haji DPR. Mereka mengklaim bahwa KPK juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai alur uang tersebut dan belum melakukan konfrontasi terkait masalah ini.

Di sisi lain, salah seorang anggota Pansus Haji bahkan telah menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya upaya penyogokan tersebut. Tim kuasa hukum Yaqut menilai bahwa pemberitaan yang muncul belakangan ini hampir seluruhnya didasarkan pada pernyataan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum dalam konferensi pers, sementara pihak mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan, sehingga informasi yang beredar terkesan tidak berimbang.

Baca juga:  KPK Verifikasi Laporan ICW Terkait Dugaan Korupsi Haji 2025

“Kami hanya berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan, dan setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan,” tambah Dodi S. Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum Yaqut.

Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Metrotvnews.com/Candra

KPK mulai mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia yang terjadi antara tahun 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025. Sejak awal penyidikan, lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah, Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Kasus ini muncul akibat adanya dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai salah satu negara dengan populasi umat Muslim terbesar, Indonesia seharusnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk mempercepat antrean. Namun, pengelolaan kuota tersebut menjadi kontroversial, karena seharusnya alokasi kuota mengikuti rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Malah ternyata ada pihak-pihak yang membagi kuota secara merata, yaitu 50 persen masing-masing.

Tindakan KPK untuk memanggil sejumlah pejabat di Kemenag serta agen penyedia layanan travel umrah menunjukkan komitmen mereka dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang dikenal luas di kalangan masyarakat.

Dalam menjalani penyidikan ini, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji. Publik mengharapkan bahwa tindakan hukum yang diambil akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam berbagai skandal korupsi, serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga:  Laporan Tindak Pidana Maladministrasi dan Monopoli dalam Penyelenggaraan Haji Diteruskan ke KPK

Jika melihat pentingnya isu ini, jelas bahwa masalah korupsi di Indonesia harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang memadai dalam perjalanan haji mereka tanpa adanya penyimpangan dan kebocoran anggaran.

Dalam konteks ini, KPK berperan sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang harus bertanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan penyelenggaraan ibadah haji harus semakin ditingkatkan.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Jika Anda ingin memastikan pengalaman haji Anda aman dan terhindar dari segala isu, kunjungi situs kami dan temukan semua informasi yang Anda butuhkan tentang perjalanan haji yang berkualitas!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top