Gaji ASN Tertunda Selama 2 Bulan, Kemenhaj dan Kemenag Saling Menyalahkan

Jakarta – Keluhan tentang keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum cair selama dua bulan muncul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang diadakan bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang dirasakan oleh banyak pegawai yang bergantung pada gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, melaporkan adanya sejumlah daerah yang menyampaikan keluhan mengenai pegawai yang belum menerima haknya. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin dan meminta pemerintah untuk mengatasi hambatan administratif yang menghambat pencairan gaji. Abdul menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah perlu berkoordinasi lebih baik dengan Kementerian Agama untuk memastikan transisi pegawai berjalan dengan lancar, terutama bagi ASN di daerah yang terdampak secara langsung oleh perubahan ini.

Menanggapi keluhan ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis yang berpengaruh terhadap pegawai yang baru saja dimutasi ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia menyampaikan bahwa belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal pegawai adalah penyebab utama mengapa gaji belum dapat dibayarkan. “Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya, bendahara negara tidak membayarkan gajinya,” jelas Dahnil. Situasi ini tentu saja berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pegawai.

Dahnil juga menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi yang dapat berakibat fatal bagi kehidupan pegawai, bahkan ada yang terpaksa menjual barang berharga, seperti sepeda motor, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” ungkapnya. Tentu saja, pernyataan ini menambah urgensi bagi pemerintah untuk segera menemukan solusi.

Baca juga:  Harapan untuk Kebaikan bagi Umat

Sorotan tambahan datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Abidin Fikri, yang menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap masalah ini. Ia menunjukkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan gaji tidak hanya mempengaruhi kehidupan individual pegawai, tetapi juga keluarganya. “Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” tegas Abidin Fikri.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj hingga Januari 2026. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa keterlambatan SKPP disebabkan oleh surat keputusan pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit. Hal ini menjadi penyebab pembayaran gaji untuk bulan Februari 2026 tidak dapat dilakukan. “Tidak ada pungli (pungutan liar) dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi Sumber Daya Manusia dari Kemenag ke Kemenhaj. Namun, dinamika di lapangan memang menghadapi kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan lebih lanjut bahwa seharusnya pengajuan SKPP sudah rampung pada 10 Januari 2026 agar pembayaran gaji untuk bulan Februari dapat langsung dilakukan oleh Kemenhaj. Namun, hingga batas waktu tersebut, berkas dari Kemenhaj belum lengkap di banyak wilayah, sehingga tidak semua SKPP dapat diterbitkan.

Untuk mencegah keterlambatan lebih lanjut dan menjamin hak pegawai, Kemenag telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 yang ditandatangani pada 14 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, gaji ASN untuk bulan Januari tetap akan dibayarkan oleh Kemenag, sementara tanggung jawab pembayaran gaji untuk bulan Februari akan dinyatakan sebagai tanggung jawab Kemenhaj. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesejahteraan pegawai yang telah bekerja untuk negara dan berhak mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Baca juga:  Cerita Uwais Al Qarni dan Tugas Mulia Petugas Haji

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian dalam proses manajemen gaji ASN, terutama dalam masa transisi. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini juga menyoroti tantangan administratif yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyediakan layanan yang baik bagi pegawai di seluruh Indonesia.

Sebagai masyarakat yang mencintai keadilan dan kesejahteraan bagi semua ASN, kita seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang ada. Permasalahan ini bukan hanya isu internal beberapa instansi, tetapi juga berimbas pada kesejahteraan banyak keluarga. Setiap ASN berhak atas gaji yang layak dan tepat waktu untuk memastikan kebutuhan mereka tercukupi.

Akhir kata, penting bagi kita semua untuk terus memberikan dukungan dalam pemecahan masalah ini. Mari kita pantau dengan saksama tindakan yang diambil oleh pemerintah dan mendukung segala bentuk perbaikan sistem yang dapat membantu memperlancar administrasi gaji ASN. Keterlambatan pembayaran gaji adalah isu yang perlu cepat ditangani, dan kita semua berhak untuk mempertanyakan serta mendorong penyelesaian yang lebih baik di masa depan.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan persiapkan perjalanan haji Anda bersama kami!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top