DPR Urges Kemenhaj-BPKH to Accelerate the Harmonization of the Hajj Financial Management Law



Jakarta

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah memberikan dorongan kepada Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempercepat proses harmonisasi dan pematangan konsep revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Haji. Pada pertemuan kerja yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan urgensi untuk segera mengambil tindakan dalam hal ini.

“Kemenhaj dan pimpinan BPKH harus segera bekerja untuk melakukan harmonisasi dan mempertegas konsep perubahan UU No. 34 Tahun 2014,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang juga disiarkan secara daring melalui YouTube TVR Parlemen pada Kamis, 12 Februari 2026.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentingnya kehadiran Kementerian Haji dan Umrah bersama BPKH dalam penyempurnaan regulasi ini semakin jelas, mengingat pemisahan fungsi dalam penyelenggaraan haji. Kementerian Haji berperan sebagai regulator sekaligus operator, sementara BPKH bertanggung jawab atas penerimaan, pengembangan, dan pertanggungjawaban dana yang ditujukan untuk haji.

“Kedua lembaga, yaitu Kementerian Haji dan Umrah serta BPKH, memiliki sinergi yang sangat penting dan tak terpisahkan. Tanpa penyelenggaraan yang baik, pengelolaan dana haji tidak akan berjalan dengan aman dan efektif,” jelas Bob Hasan.

Perlu dicatat bahwa Baleg juga mengharapkan masukan yang komprehensif demi menjelaskan hubungan koordinatif antara BPKH sebagai badan hukum publik dan Kementerian Haji dalam pengelolaan ekosistem ekonomi haji secara keseluruhan. Melalui interaksi ini, diharapkan ada kejelasan yang lebih baik dalam regulasi yang melibatkan kedua lembaga.

Selain aspek kelembagaan, Bob Hasan juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif pimpinan BPKH dalam mengevaluasi struktur organisasi agar lebih efektif. Evaluasi ini dapat membantu memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melindungi dana jemaah. Bob Hasan juga mengemukakan potensi perlunya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal tambahan dalam konteks ini.

Baca juga:  Perkiraan Biaya Haji Plus 2026 untuk Pasangan Suami Istri

“Kita tidak bisa mengabaikan masukan dari jemaah terkait hal ini. Oleh karena itu, pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan penyempurnaan substansi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memenuhi prinsip partisipasi,” paparnya.

Bob Hasan menambahkan, terdapat beberapa isu prioritas yang perlu dibahas dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Pertama, penguatan sinergi antara BPKH dan Kemenhaj yang tidak bisa dipisahkan, khususnya terkait wali amanah dan pengelola dana jemaah. Kedua, penataan struktur organisasi BPKH yang harus menjadi perhatian khusus agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal. Terakhir, kejelasan batas fungsi antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana perlu dipertegas untuk memisahkan fungsi eksekutif dan non-eksekutif.

“Pada akhirnya, kita harus memiliki tim yang terampil dan cerdas dalam menjalankan tugas ini. Namun, hal yang paling penting adalah menjaga amanah dan melindungi dana jemaah,” tegas Bob Hasan.

Dalam konteks ini, pengelolaan keuangan haji bukan hanya tentang aspek teknis, tetapi juga tentang membangun kepercayaan di kalangan jemaah. Salah satu langkah penting adalah memastikan transparansi dalam semua proses mulai dari penerimaan hingga penggunaan dana. Keterlibatan masyarakat dan jemaah dalam proses pengambilan keputusan juga sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dalam pengelolaan dana haji. Dengan demikian, revisi ini diharapkan tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga alat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah haji.

Pemerintah juga perlu menyediakan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada masyarakat mengenai penggunaan dana haji. Selain itu, sosialisasi tentang hak dan kewajiban jemaah juga sangat penting. Ini tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga mendidik masyarakat mengenai pentingnya perencanaan haji yang baik dan tepat guna.

Baca juga:  Gus Irfan dan Visi Segera Kementerian Haji Indonesia

Ke depan, ada harapan besar bagi pengelolaan dana haji untuk menjadi lebih baik. Dengan legislasi yang kuat dan integrasi yang baik antara Kementerian Haji, BPKH, dan OJK, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani ibadah haji. Ini adalah investasi tidak hanya untuk perjalanan spiritual mereka, tetapi juga untuk masa depan yang lebih baik.

Jadi, apakah Anda siap untuk melakukan perjalanan haji yang tidak terlupakan? Pastikan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan berguna tentang proses haji. Anda ingin pengalaman yang sesuai harapan dan tanpa hambatan? Cek layanan kami untuk mendapatkan lebih banyak detail!

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Klik di sini untuk informasi lebih lanjut

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top